Pembagian Daerah & Batas Bahari Indonesia (Teritorial, Zee, Kontinen)
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mendeklarasikan daerah maritim nasional selaku satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kawasan darat yang membentuk kepulauan. Hal ini juga tertulis pada jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan berdasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, tahun 1982. Daftar Isi Pembagian Batas Wilayah Laut Indonesia 1. Laut Teritorial (territorial sea) 2. Zona Ekonomi Eksklusif (exclusive economic zone) 3. Landas Kontinen (continental shelf) Perbatasan Wilayah Laut Indonesia Kebijakan Kelautan Nasional Indonesia Pembagian Batas Wilayah Laut Indonesia Perairan Indonesia terbagi menjadi tiga daerah yang berlainan, antara lain sebagai berikut: 1. Laut Teritorial ( territorial sea ) Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang isinya terkait dengan pembagian zona bahari di Indonesia. UU tersebut menyatakan bahwa kawasan Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, ialah Benua Austra...