Pembagian Daerah & Batas Bahari Indonesia (Teritorial, Zee, Kontinen)
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mendeklarasikan daerah maritim nasional selaku satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kawasan darat yang membentuk kepulauan. Hal ini juga tertulis pada jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan berdasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, tahun 1982.
Pembagian Batas Wilayah Laut Indonesia
Perairan Indonesia terbagi menjadi tiga daerah yang berlainan, antara lain sebagai berikut:

1. Laut Teritorial (territorial sea)
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang isinya terkait dengan pembagian zona bahari di Indonesia. UU tersebut menyatakan bahwa kawasan Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, ialah Benua Australia dan Asia yang disebut selaku laut teritorial.
Laut teritorial ialah batas perairan sebuah negara yang ditarik dari garis pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil atau sekitar 19,3 km ke arah lautan lepas.
Bisa dibilang, perairan sepanjang 12 mil diperoleh dari garis pangkal kepulauan Indonesia mempunyai kedaulatan sarat atas wilayah bahari, dasar laut, subsoil, dan udara, tergolong seluruh sumber daya alam yang ada di daerah tersebut.
Pada zona laut teritorial ini, Indonesia mempunyai keharusan untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan ataupun tradisional untuk kegiatan pelayaran internasional.
2. Zona Ekonomi Eksklusif (exclusive economic zone)
Indonesia juga memiliki Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE yang diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di dalam zona ini, Indonesia memiliki hak untuk mengambil, mengeksploitasi dan memanfaatkan segala kesempatansumber daya alam yang tersedia.
Selaku negara yang memiliki batas daerah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia memiliki hak atas ZEE yang berisikan:
- Indonesia berhak melaksanakan pertolongan, penelitian, dan pelestarian bahari
- Indonesia berhak melakukan eksplorasi, konservasi, pengelolaan, sampai eksploitasi sumber daya alam. Baik berupa hayati maupun non hayati yang terkandung di dalam perairan, subsoil, dasar bahari, pendirian bangunan maritim, penelitian ilmiah kelautan, hingga santunan lingkungan laut
- Indonesia berhak membolehkan adanya kegiatan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai jenis fasilitas perhubungan bahari.
Namun perlu dikenali, perairan ZEE ini berstatus lepas, egitu pula dengan status udara di atasnya, sehingga segala kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional tetap bebas untuk dijalankan.
3. Landas Kontinen (continental shelf)
Batas selanjutnya yaitu batas landas kontinen atau batas teritorial yang diumumkan pada deklarasi Djoeanda, tanggal 13 Desember 1957. Batas landas kontinen ini memiliki kedalaman kurang dari 200 meter.
Jika dijabarkan, batas landas kontinen ialah batas dasar bab laut penghujung dan masih terhubung dengan benua. Namun, negara yang bersangkutan harus menyediakan jalur pelayaran lintas hening, baik di atas ataupun di bawah permukaan bahari.
Wilayah dasar laut ini termasuk bab subsoil yang merupakan kelanjutan alamiah dari daerah daratan pulau di Indonesia. Jika kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ini ditandai dengan adanya continental rise atau continental slope.
Namun kalau kelanjutan alamiah tersebut bersifat curam dan tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen terimpit dengan batas luar zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Perbatasan Wilayah Laut Indonesia
Jika dijumlah secara seksama, batas kawasan laut Indonesia di bagian utara memiliki batas dengan beberapa negara tetangga, seperti Thailand (landasan kontinen), India (landasan kontinen), dan juga Malaysia (landasan kontinen serta batas laut teritorial).

Ada pula Singapura (batas maritim teritorial), Filipina (ZEE), Vietnam (landas kontinen), Papua New Guinea (landas kontinen dan ZEE), serta Palau (landas kontinen dan ZEE). Sementara di bab selatan mencakup Australia (landas kontinen dan ZEE), serta Timor Leste (batas maritim teritorial, ZEE, dan landas kontinen).
Kebijakan Kelautan Nasional Indonesia
Sebagai negara bahari, kebijakan kelautan nasional ialah arah dari aneka macam jenis aktivitas pembangunan kelautan nasional yang diselenggarakan di wilayah perairan Indonesia. Hal ini demi merealisasikan, mempertahankan, sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Perlu kita ketahui, wilayah bahari Indonesia ialah bagian terpenting dari keseluruhan pembangunan kelautan nasional. Potensi yang terkandung di dalam area ini pun perlu diperdayakan menjadi daya dukung dan tampung demi terwujudnya pembangunan kelautan nasional.
Kebijakan kelautan nasional ini pun wajib memiliki komponen kebijakan perihal daerah bahari Indonesia. Kebijakan ini berisikan kebijakan lazim, kebijakan teknis, dan juga kebijakan pelaksanaan.
Adapun beberapa usaha yang mesti dilaksanakan oleh Indonesia untuk menangkal terjadinya kerusakan lingkungan laut ini di antaranya:
- Adanya pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan maritim. Misalnya alat penangkap ikan berbentukpukat harimau yang memang sebaiknya dihentikan untuk digunakan di daerah perairan Indonesia.
- Memperhatikan jalur, daerah, dan demam isu penangkapan ikan.
- Mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran, melaksanakan budidaya sekaligus rehabilitasi sumber daya ikan yang tersedia.
- Membatasi kawasan penangkapan ikan sesuai teritorial yang dimiliki untuk mempertahankan kelestarian sumber daya alam di sekitarnya.
- Merancang dan mengesahkan undang-undang untuk melindungi aneka satwa laut, salah satunya penyu dan juga pantai yang dipakai sebagai habitat penyu.
Comments
Post a Comment